Latest Post
Loading...

Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Mencairkan Dana JHT

Salam Sahabat JOB NIFO MEDIA,.

Bagaimana Cara Nonaktifkan Kartu Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Mencairkan Dana JHT - Sebagaimana kita ketahui jika seorang karyawan sudah keluar dari perusahaan tempat ia bekerja, lalu setelah 30 hari baru boleh mencairkan dana JHT. Namun ada permasalahaan ketika ia hendak mencairkan dana JHT gara gara kartu kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan masih aktif, lalu agaimana ini solusinya? Untuk mengetahuinya bisa kita kutip penjelasan dari pihak Bpjs ketenagakerjaan dalam forum tanya jawab antara karyawan dan pihak BpjsTk.

BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), Berdasarkan data tersebut, petugas BpjsTk melakukan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan disesuaikan juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang baru masuk dan keluar.


Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data peserta dan selanjutnya memperoleh kartu peserta. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BpjsTk melakukan proses kepesertaan. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF.

Solusinya agar dana JHT itu bisa cair dan diambil oleh karyawan yang sudah keluar tadi maka diharuskan melapor ke pihak perusahaan untuk menjelaskan status kepesertaan karyawan yang sudah keluar tadi, sehingga proses nonaktif sebagai peserta BpjsTk dapat dilakukan

Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.

Demikianlah mekanisme menonaktifkan Kepesertaan atau keanggotaan kartu Bpjs Ketenagakerjaan, apa bila ingin mencairkan dana JHT untuk karyawan yang sudah keluar. Pada intinya anda sebagai karyawan harus berinisiatif menayakan jika perlu mendesak agar perusahaan secepatnya melaporkan kepada BpjsTK tentang kepesertaan anda, semoga artikel ini dapat membantu anda.

0 Response to "Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Mencairkan Dana JHT"